Thursday, February 28, 2008

Aktivis Kontrak

Siang ini aku miris membaca kalimatnya Aryos Nevada, seorang teman


abg, aku sdh keluar
dari koalisi
hbs ms kontrak 3 tahun

Waduh, kacau balau ni. Apa itu orang-orang di atas sana ndak punya perasaan (kaya NGO asing aja, kontrak, pecat)
Gimana soal pengelolaan semangat sebagai aktivis
Perubahan sosial, monitoring dan segala macam tek dan ngek lainnya
Ribuan orang-orang kaya si Aryos ini mau naruk mukanya dimana
Sekian banyak teman yang tahun lalu masih ngaku aktivis
Pas ketemu lagi, cuma bisa bilang
Aku udah abis kontrak, Bang

Aktivis kontrak
Kaya guru, pegawai pemerintah, buruh, kuli
Sama saja, sama-sama KONTRAK(tor)
Posted by Teuku Ardiansyah at 06:14:54 | Permalink | Comments Off

Friday, February 8, 2008

The Facilitator Excellence Handbook (Pfeiffer Essential Resources for Training and HR Professionals)

The Facilitator Excellence Handbook (Pfeiffer Essential Resources for Training and HR Professionals)

By : Fran Rees 

 

Belum abis, mau dikunyah atau direbus aja biar nyerap nya cepat
Posted by Teuku Ardiansyah at 10:23:19 | Permalink | Comments Off

Wednesday, February 6, 2008

IMLEK versi si A Kweq

Sore ini aku ingat di A Kweq. Teman lama di Peunayong. Udah 6 bulan ini ndak pernah ketemu.


Setiap IMLEK biasanya aku datang ke tokonya ”Kok ndak libur Weq”, pernah satu hari aku tanyain.
“Untuk apa”, sambar nya.

Wah, mabuk Ciu dia kaya nya.  Udah jelas-jelas perayaan tahun baru, kok ditanya ngapain.
Libur Bos, sekali-sekali kek, bawa anak sama bini, jangan cuma plototin monitor, atau sedot abu CPU.

“Kau ndak tau, kalo IMLEK yang libur cuma Tionghoa, yang lain ndak.  Kalo aku juga tutup, apa mau ku kasi makan Bak Pau aja si Avi”, jelas nya

Aku sadar Bro, libur, hari raya, tergantung kita agaknya. Ini bukan soal pendapatan, ini soal hidup. Kenikmatan bukan karena seremoni atau dupa, hio, barongsai, bedug, sarung, kembang api, kemenyan.  Kenikmatan hidup ketika kita sadar kita berarti bagi yang lain.

Gong Xi Fa Cai, Weq…
Sampaiin salam ku buat Bapak, Ibu, Ame, Achen, Chen-Chen sama si adik kecil yang namanya slalu aku lupa
Posted by Teuku Ardiansyah at 11:43:54 | Permalink | No Comments »

Saturday, January 19, 2008

Scent of Women

Frank Slade, tokoh ku hari ini,

Banyak hal yang kutangkap dari film ini,
Soal intrik (di SMU Baird), keangkuhan anak-anak orang kaya,
Kemiskinan, suap untuk sebuah pengkhianatan,
Veteran perang tua yag kesepian dan masih (SOK) merasa super.

Bunuh diri, harakiri, menyepi,
Katanya selalu jadi pilihan para tokoh (kaya wayang),

Luar biasa, melihat Al Pacino tadi malam,
Akting yang kuat dan tajam, Aku sempat nangkap beberapa kali dia muncrat,
Kelihatan marah…
 
Satu kalimat yang hari ini terus tengiang di kepala ku,
Keuntungan tidak akan kita peroleh karena pengkhianatan.
Posted by Teuku Ardiansyah at 07:49:01 | Permalink | No Comments »

Thursday, January 17, 2008

Asal ndak Ngemis

Hanafiah, sosok yang kukenal 3 hari ini.  Dahsyat…

Kecil, selalu ber kemeja batik, digulung sedikit di bawah siku.
Dji Sam Soe kretek pilihan yang tak henti mengepul.

Ikal, tak bersisir.
Menunduk bukan karena malu.

Saya ingin membantu mereka agar tak menjadi pengemis, katanya.
Agar tak di nista dan di hina, agar bisa sejahtera.

Keyboard KN 7000 pilihannya, butut
Mau beli yang baru, “nanti kalau duitnya sudah ada”

Hanafiah, sosok baru kukenal 3 hari ini.
Melihat dengan hati, bukan dengan mata.
Salut untuk upaya menjadikan manusia sebagai manusia.
Posted by Teuku Ardiansyah at 11:14:36 | Permalink | No Comments »

Thursday, January 10, 2008

The Wisdom of the Enneagram: The Complete Guide to Psychological and Spiritual Growth for the Nine Personality Types


Author Don Richard Riso; Russ Hudson

Posted by Teuku Ardiansyah at 10:13:55 | Permalink | No Comments »

Muharram

Muharram, jadi bulan sakral bagi umat Islam,

Proses perjuangan (seutuhnya) diawali oleh hijrahnya Muhammad SAW ke Madinah.
Ada haru, tangis, galau, rasanya saat itu.
Segala harta dan kuasa harus ditinggalkan demi mencapai keutuhan dan kemenangan akhir.
Apa yang dirasakan oleh para Muhajirin hampir seribu lima ratus tahun yang lalu ?

Apakah rasa yang sama hari ini juga dirasakan oleh kita, Bangsa Aceh yang berjaya.
Apakah pengorbanan dan kepatuhan itu bisa menjadi contoh kita untuk berhenti bertikai,
menghentikan segala kemiskinan, ke-papaan, dan kehancuran semesta yang telah kita lakukan.

Tadi malam, sepi.
Tak ada gemerlap lampu, lilin dan kembang api.
Pagi, Panas…Siang ini…Hujan deras…
Muharram selalu jadi impian untuk perubahan
Muharram selalu jadi harapan baru untuk perbaikan kualitas
Muharram selalu jadi tantangan

Muharram bukanlah prosesi yang harus dipaksakan,
Muharram adalah ruh bagi kita untuk selalu hijrah dan berpindah (ruang, waktu, dan kondisi)
Posted by Teuku Ardiansyah at 09:20:48 | Permalink | No Comments »

Wednesday, January 9, 2008

ndak enak dianggap PENGGANGGU

Hari ini aku shock lagi, liat semangat kawan-kawan yang mengaku aktivis.

Dana (Bos nya IMPACT) minta aku bantuin proses manajemen di IMPACT kedepan. 
Urusannya lebih banyak sinkronisasi dan desain sistem. 

Ngomong panjang lebar dengan Aulia, Kokom dan Muslim sampe berbuih-buih.
Baik soal Bussiness Plan IMPACT, prosedur-prosedur standar yang udah ada sampe ke dokumen proyek yang lagi digarap.
Berat, semaput, mabuk, tapi harus dibuat enjoy aja.

Aku terhenyak dengan statemen si Cut, ngapain aku ngurusin urusan-urusan lain (soal Fasilitator, Proyek, dll),
“Kan tugas mu hanya nyiapin desain”, tegas nya.
Waduh, aku harus jelaskan lagi soal struktur, visioning IMPACT, segala macam lah.

Panas…

Aku sadar niat baik belum tentu diartikan baik…
Posted by Teuku Ardiansyah at 08:09:46 | Permalink | Comments Off

Monday, January 7, 2008

Old Friend

Yu, Tulisan lama ini kemarin ketemu lagi. 

Aku teringat kau… Buat Wahyu yang berjuang di 26 Desember 2004 dan ndak selamat

 

QANUN PILSUNG YANG BIKIN BINGUNG

Oleh : Teuku Ardiansyah & Wahyu Syukri 

Kalimat di atas (mungkin) akan menjadi salah satu ucapan standard disaat kita berdiskusi dan membahas tentang rencana pemilihan langsung kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.  Tahun 2004 ini kita memasuki era baru kehidupan berdemokrasi dengan tuntasnya penghelatan demokrasi lima tahunan di Indonesia yang telah  menggunakan sistem dan mekanisme coblos langsung walau dengan menyisakan berbagai harapan dan sisa persoalan.  Memilih pemimpin secara langsung sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru dalam sistem berdemokrasi di Aceh.  Para Keuchikdan kepala desa di Aceh misalnya telah bertahun-tahun lampau dipilih secara langsung oleh masyarakat.  Untuk Aceh wacana pemilihan kepala daerah secara langsung telah mengemuka sejak paruh waktu tahun 2000 an di saat berkembang rencana pemerintah pusat untuk memberikan otonomi khusus bagi Aceh.  UU Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh, telah jelas-jelas menyebutkan bahwasanya pimpinan daerah dengan tingkatan Kabupaten/Sagoeatau Kota/Bandaatau dengan nama lainnya hingga Provinsi/Nanggroe akan dipilih secara langsung oleh masyarakat.  Tatacara dan mekanisme selanjutnya tentu saja harus diatur dengan peraturan tambahan, kalau di dalam UU No. 18 tahun 2001 disebutkan akan diatur dengan Qanun atau dahulu disebut peraturan daerah. 

UU No. 18 tahun 2001, secara jelas telah menyebutkan penyelenggara yang akan menggawangi prosesi pemilihan kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Wakil Gubernur dan aparatur dilevel kebawahnya secara langsung itu nantinya adalah KIP (Komisi Independen Pemilihan) dengan bantuan dan dukungan KPP (Komisi Pengawas Pemilihan).  KIP itu kabarnya akan terdiri dari anggota KPU Republik Indonesia ditambah dengan unsur masyarakat, sedangkan KPP itu terdiri dari unsur anggota DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, unsur Pengawas Pemilu Nasional dan anggota masyarakat yang independen (pasal 13 UU no. 18 tahun 2001).

Pada tahun 2004, DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah berhasil mengesahkan qanun implementasi pilsung tersebut.  Qanun ini selesai dibahas dalam rentang waktu yang sangat panjang, lebih kurang 3 tahun sejak Undang-Undang nya sendiri disahkan.  Dukungan yang diberikan oleh kelompok masyarakat sipil untuk mendorong terbitnya qanun ini sangat luar biasa.  Berbagai koalisi dan diskusi dibangun secara simultan dengan target berlangsungnya pemilihan kepala daerah secara langsung di Aceh, yang apabila terwujud akan menjadi yang pertama di Indonesia, seorang Bupati, Walikota hingga Gubernur dipilih secara langsung.  Koleksi memori yang kita miliki (sebelum usang dan terhapus) pasti sangat kental dengan berbagai komentar dari para pengamat tentang perlunya pemilihan langsung kepala daerah sebagai salah satu sarana dan media penyelesaian masalah Aceh ditengah krisis kepercayaan yang terjadi.  Menurut sebagian besar kalangan, terlambatnya pembahasan dan pengesahan qanun pilsung itu tak lepas dari berbagai intervensi kelompok kepentingan.

Ada beberapa catatan yang menarik paska pengesahan Qanun No. 2 tahun 2004 tentang Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, salah satunya adalah tentang siapa dan lembaga apa yang akan melaksanakan penjabaran qanun itu.  Dalam beberapa waktu belakangan ini terjadi debat semantik tentang siapa yang berhak melaksanakan Pilsung di Aceh, sebagian kelompok dengan kacamata kuda menganggap KIP lah yang berhak sesuai dengan amanat UU No. 18 tahun 2001 namun ada juga kalangan lain yang menganggap KPU lah yang lebih teruji dan “mumpuni” mengingat mereka telah “berhasil” melaksanakan tiga kali pemilu secara langsung (Legislatif, Pilpres Putaran I dan Pilpres Putaran II).  Berbagai tafsir tersebut tentu saja dipicu oleh penjabaran masing-masing pihak sesuai kemampuannya.  Yang paling menarik pada akhir bulan September 2004, DPR RI telah selesai melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah (dahulu dikenal dengan nama UU Nomor 22 tahun 1999). Kompleksitas ini tentu saja dikhawatirkan akan berimplikasi kepada tertunda-tundanya pelaksanaan Pilsung kepala daerah di Aceh.  Tak penting untuk mencari siapa yang benar atau salah, atau siapa “juragan” kambing hitam dalam masalah ini. 

 

KIP dan (atau) KPU

Kata-kata “atau” serta “dan”, dalam berbagai persoalan tentu saja selalu menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan.  UU Nomor 18 tahun 2001, menyebutkan “Anggota KIP terdiri dari atas anggota KPU Republik Indonesia dan anggota masyarakat (Pasal 13 (2), UU Nomor 18 tahun 2001)”.  Qanun Pilsung, menyebutkan “Jumlah anggota KIP adalah 9 orang dengan komposisi 1 (satu) orang diantaranya berasal dari anggota KPU Republik Indonesia (Pasal 6 (1) Qanun nomor 2 tahun 2004).” 

Draft revisi UU Pemerintah Daerah yang telah dibahas dalam berbagai rapat di Senayan, yang nantinya akan disahkan menjadi UU Pemerintah Daerah, menyebutkan “Anggota KIP dari unsur anggota KPU Republik Indonesia diisi oleh Ketua dan Anggota KPUD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Pasal 226 (3)(e)) .  Hal itu berarti mengharuskan pengurangan Anggota KIP yang telah dijaring oleh DPRD NAD, sebanyak 8 (delapan) orang, mengingat alokasi kursi untuk keseluruhan anggota KIP Adalah 9 (sembilan) orang, dengan 5 (lima) atau 4 (empat) kursi telah menjadi hak “otomatis” KPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Berbagai perbedaan tersebut tentu saja harus segera dituntaskan mengingat waktu yang diamanat oleh revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah itu selambat-lambatnya bulan April 2005, para kepala daerah yang telah dan akan berakhir masa jabatannya harus segera dipilih secara langsung.

Bingung, penulis fikir kata-kata itu kembali melintas dikepala kita semua.  Undang-Undang, qanun, revisi undang-undang dan tafsir yang beragam sepertinya bukan menyelesaikan kebingungan ini, malah membuat kita semakin tipis harapan untuk dapat melakukan pemilihan langsung kepala daerah.  Tiba-tiba penulis terbayang, jangan-jangan pemilihan Gubernur di Kepulauan Riau dan Bupati di Serang Provinsi Banten akan lebih duluan dibandingkan prosesi sejenis di Aceh.  Padahal Kepulauan Riau dan Banten bukan provinsi dengan status otonomi khusus.  Kemarin penulis bertemu dengan seorang teman yang terpilih menjadi anggota KIP hasil seleksi ketat yang dilakukan DPRD Provinsi Aceh sejak bulan Juli 2004.  Teman ini berhasil setelah mengungguli ratusan rekan-rekan lainnya yang sangat berpotensial.  Kami terlibat diskusi tentang masalah diatas.  Di akhir diskusi ada satu pertanyaan yang penulis ajukan kepadanya, kapan pelantikan sebagai anggota KIP.  Si teman terhenyak dan terdiam, serta menggelengkan kepala sambil menyahut “Ndak jelas”.  Penulis kembali teringat pada kata lobby dan pendekatan, sepertinya teman penulis ini kurang mampu melakukan dua kata tersebut.

 

Keterbukaan dan Lobby

Tentu saja sebuah proses dialektika semantik yang sedang berlangsung saat ini membutuhkan jalan keluar dan jalan tengah yang dapat diterima semua pihak.  Koalisi Ornop (Organisasi Non Pemerintah) yang pada masa dulu sangat getol memperjuangkan pilsung di Aceh sepertinya juga tak boleh lepas tangan begitu saja.  Peran dan kontribusi lembaga-lembaga ini masih sangat diperlukan untuk menghindari ketersesatan tafsir atas prosesi demokrasi itu sendiri.  Komunikasi internsif harus terus digagas dan digalang antar seluruh komponen masyarakat Aceh khususnya para pihak (yang menganggap dirinya) pelaksana pilsung itu nantinya misalnya KIP, KPU, KPP, DPRD, dan berbagai komisi-komisi yang tidak butuh “komisi”.  Namun sayang nya proses-proses mengurai benang kusut ini sepertinya menjadi monopoli kelompok tertentu hingga masyarakat sangat kesulitan memperoleh akses informasi yang akurat dan terpercaya.  Apabila kondisi ketertutupan dan “hanya urusan kami” ini terus berlangsung dikhawatirkan akan membuat ketidak pedulian masyarakat atas harapan penyelesaian Aceh.

Para calon anggota KIP pun hari ini harus melibatkan diri secara total dalam rangkaian penyelesaian masalah ini, bukan hanya menunggu dan berdalih dibalik alasan-alasan pelantikan, SK, sekretariat dan seremonial yang tak ada hubungannya dengan proses pilsung itu sendiri.  Konsolidasi internal di dalam KIP sendiri harus mulai dilakukan, hal ini penting untuk menumbuh kembangkan solidaritas dan kebersamaan, apabila kita melihat kemungkinan terburuk yang akan terjadi misalnya pembatalan proses seleksi calon anggota KIP yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang konon menghabislan anggaran hingga Rp. 300 juta.  Hal ini mungkin saja terjadi apabila jumlah anggota KIP plus KPU yang ditentukan lebih besar dari 9 (sembilan) orang amanat Qanun Pilsung.

Membedah kembali UU Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh hendaknya juga dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip kekhususannya dan otoritas otonomnya.  UU No. 18 tahun 2001 sesuai dengan sifat khususnya (lex specialis) tentu saja dapat mengesampingkan UU lainnya. 

DPRD sebagai salah satu kompenen penting dalam proses ini, tentu saja juga harus membuka dirinya dan mengagendakan perlunya komunikasi secara intensif untuk menampung aspirasi dan pandangan masyarakat demi pelaksanaan pilsung yang bebas dari cacat hukum dan intervensi kelompok kepentingan.  DPRD tidak dapat berpangku tangan dalam hal ini, selain menegaskan kembali tentang sistematika dan mekanisme serta kelembagaan pelaksana pilsung ini, juga harus sesegera mungkin mempersiapkan rancangan kebutuhan biaya yang diperlukan untuk “kenduri rakyat” ini.  Banyak pihak yang (mudah-mudahan salah) khawatir, biaya yang diperlukan akan sangat besar sedangkan daerah yang bersangkutan tidak mampu menyediakan dana yang diperlukan.

Beberapa persoalan diatas tentu saja tidak merupakan satu-satunya persoalan yang harus sesegara mungkin kita selesaikan di Aceh, namun penulis sangat menyadari perlunya peningkatan diskusi dan keterbukaan informasi kepada dan antar pihak demi terwujud dan terlaksanannya Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Aceh, harapan rakyat sesuai amanah UU Nomor 18 tahun 2001 adalah bagaimana menjadi pilsung tersebut sebagai salahsatu alat penyelesaian konflik Aceh yang berkepanjangan.   Namun apakah lahir, rejeki, jodoh dan Pilsung di Aceh tetap menjadi misteri Illahi ?.  Wa allahu alam bisshawab.

[Pernah di muat di Kontras, atau Serambi Indonesia...aku lupa]

Posted by Teuku Ardiansyah at 09:37:16 | Permalink | No Comments »

Change


Perubahan

Hari ini
Bukan hanya untuk
Sehari

Posted by Teuku Ardiansyah at 08:01:06 | Permalink | No Comments »